System

Demokrasi Setengah Hati ? Ini Fakta atau Hanya Kebetulan ?

"demokrasi ialah tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh hukum dalam sebuah negara"

3 min read
Bentuk negara demokrasi ialah negara yang dalam sistem kepemerintahannya memiliki kesetaraan yang sama dalam berbagai hak untuk menentukan arah perubahan dan kebijakan negara.

Dalam makna yang lain, demokrasi ialah tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh hukum dalam sebuah negara tersebut, dimana kekuasaan lahir atas peran serta seluruh rakyat dengan istilah populer "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".

Sehingga corak pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu menjadikan kepentingan rakyat diatas segala-segalanya, kebebasan berpendapat, dan terbebas dari intervensi pihak yang manapun.

Berbicara demokrasi lebih lanjut, yaitu tentang demokrasi yang juga menjadi sistem negara Indonesia, tentunya juga menjadikan makna dasar demokrasi sebagai idaman bersama, dimana keadilan dalam berbagai aspek akan dirasakan oleh segenap sanak bangsa Indonesia.
Fakta Demokrasi Indonesia
Demokrasi setengah hati


Ketentuan Indonesia sebagai negara demokrasi merupakan hasil dari berbagai rangkaian sejarah masalalu, dimana pribumi Nusantara yang tanahnya dikuasai oleh imprealisme barat, yaitu berada dibawah penjajahan Portugis, Belanda, dan jepang.

Konon katanya, semasa Nusantara berada dibawah jajahan bangsa lain, kehidupan layaknya sapi perah yang selalu dimanfaatkan untuk kemudian diambil susunya dengan tanpa perhatian atas manfaat yang dirampas.

Lebih lanjut, penderitaan pribumi Nusantara semakin terasa ketika imprealisme tersebut tidak memiliki rasa kemanusiaan, harkat martabat pribumi terinjak-injak yang kemudian melahirkan para kesatria untuk tampil di depan dan menjadi pahlawan yang tertulis sebagai kisah terhormat.

Lahirnya para pahlawan yang kemudian mampu menyudahi penderitaan dan mengangkat kembali kehormatan pribumi Nusantara dengan sebuah istilah baru yang mempersatukan segala perbedaan dan menyatukan seluruh tanah nusantara dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan bagi segenap bangsa.

Sejak terproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang dibacak pada 17 Agustus 1945, kepemimpinan atau pemegang kekuasaan silih berganti dengan aneka ragam konflik dan perubahan-perubahan seiring pergantian setiap rezim.

Paling tidak ada berbagai corak demokrasi di setiap rezim itu sendiri, misalnya demokrasi terpimpin yang disematkan kepada corak demokrasi Presiden pertama Indonesia atau klaim demokrasi Pancasila oleh razim orde baru yang kemudian dianggap gombalan belaka akibat gaya razim yang diktator dan otoriter.

Selanjutnya dan seterusnya demokrasi yang dianggap sebagai sistem paling ideal bagi keragaman suku bangsa di Indonesia tidak jua menghentikan keresahan rakyat atas lumpuhnya inti nilai demokrasi tersebut.

Saat ini negara yang berstatus demokrasi sedang lusuh, karena persolan internal di dapurnya yang tak kunjung usai, hal itu bisa dilihat dengan banyaknya yang mempertanyakan sikap tentang nakhoda yang yang goyang, dimana sebagian awaknya banyak yang berujung bui atas kerakusannya.

Sebut saja di masa yang serba kalut akibat wabah yang menimpa kehidupan seluruh umat manusia ini, Indonesia sepertinya sama sekali masih belum menemukan formalasi dalam penyelesaiannya, alih-alih solusi, bahkan yang mencengangkan ketika salah satu menteri yang memakan harapan rakyat untuk hidup malah merengek minta dibelas kasihani atas keserakahan yang menyakitkan hati rakyat.

Pada suana yang tidak menyenangkan inipun, masih sempat-sempatnya penguasa mempertontonkan tentang potret buram pemerintah atas noda yang telah membuat mindset rakyat memberi label sebagai penguasa kotor.

Jika kembali pada makna yang sangat sederhana dari demoktasi, yaitu tentang kepentingan rakyat diatas kepentingan yang manapun sebagai perwujudan negara demokrasi.

Maka benarkah pemerintah menjadikan kepentingan politik dan kepentingan kelompoknya terkesampingkan demi kepentingan rakyat? Rasa-rasanya hal itu masih jauh api dari panggang.

Buktinya masih banyak penampilan yang disajikan kepada publik adalah pertikaian memperjuangkan kepentingan peribadi dan kelompoknya, selanjutnya kembali kepada rakyat sebagai penonton yang cukup pasif dan hanya bergeming tanpa penyuaran yang lantang.

Dari kompleksitas permasalahan demokrasi di negeri ini, kemudian penulis menilai seakan-akan dinegeri ini lahir corak demokrasi baru, yaitu demokrasi yang setengah hati.

Bagaimana tidak? Pemerintah mulai berangsur lalai akan makna yang tersirat dari demokrasi, sedangkan rakyat mulai melupakan haknya untuk bersuara atau menyampaikan kritik atas kondisi yang serba murat marit ini.

Kondisi ini yang kemudian menghilangkan makna inti demokrasi, ketika rakyat terjepit oleh tekanan penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi mereka atau terbungkamnya rakyat, karena takut berujung bui atas tuduhan pencemaran nama baik yang ahir-ahir ini banyak terjerat oleh UU ITE.

Sebenarnya, ada harapan untuk mewujudkan inti nilai demokrasi ketika menyaksikan tongkrongan para pemuda dengan kemegahan almamater organesasinya, dimana dulu kala pernah mengukir sejarah sebagai penyambung lidah rakyat dan tampil sangat heroik.

Namun, setelah mendengar bisikan lembut tentang istilah seneoritas, dimana mereka seperti harus taat dan patuh terhadap para pendahulu yang telah dibalut dengan jas partai, seakan mereka hanya bisa pasrah atas perintah dan hadiah.

Jika demikian apa harapan rakyat demi terwujudnya hakikat makna demokrasi? Apakah jawabnya layaknya nyanyian kang Ebiet " bertanya kepada rumput yang bergoyang ".

Dari berbagai arah yang seperti suram untuk menjadi jawaban ketidak pastian makna demokrasi ini, mungkin suatu saat akan lahir kembali para kesatria atas persamaan rasa sakit sebagaimana kesatria yang lahir dari rahim kesengsaraan pada zaman penjajahan.